Rapatkan Barisan Kita Dukung Prita Mulyasari
Masih ingatkah tentang kasus antara RS OMNI vs Ibu Prita Mulyasari beberapa tempo waktu yang lalu ?
Dan ternyata kasus tersebut masih tetap dilanjutkan hingga PN Banten memenangkan RS OMNI atas perkara tersebut (tentang perkara pencemaran nama baik). Dan Ibu Prita Mulyasari diwajibkan untuk membayar denda atas pencemaran kasus tersebut sebesar Rp. 204 juta rupiah (ironis banget, hanya karena menulis keluhan dan dianggap telah mencemarkan nama baik). Tapi bukan kapasitas saya untuk mengomentari tentang perkara tersebut. Yang jelas, saya sangat prihatin sekali atas kasus tersebut.
Beberapa saat yang lalu saya sempat membaca sebuah thread di salah satu situs micro blogging dengan topik #koinprita. Awalnya saya gak paham tentang hal tersebut, tapi setelah saya buka link tersebut ternyata sebuah ajakan kepada masyarakat untuk membantu Ibu Prita dengan mengumpulkan uang koin receh yang nantinya akan dibayarkan kepada pihak RS OMNI. Saya sangat girang mengetahui hal tersebut. Kalau rakyat kecil didzolimi, maka ya kita sewajarnya bayar dengan uang kecil juga kan (baca : receh) ?. Bukan bermaksud menghina, tapi itulah kemampuan kami sebagai rakyat kecil (hueheehe) Namun sayang bantuan koin receh hanya berada di Jakarta. Tepatnya di Jl TamanMargasatwa no.60 Jatipadang tlp 7800271 (inilah salah satu informasi yang saya dapat dari twitter). sedih T.T
Namun, beberapa saat yang lalu secara tidak sengaja saya membaca RSS yang sedang jalan di web browser yang pada intinya RSS tersebut memberitahukan bahwa “TVONE TERIMA BANTUAN DANA BAGI PRITA“. Penasaran dengan berita tersebut akhirnya saya mendapatkan sebuah informasi menarik. Yaitu tentang tempat penampungan dana bagi warga yang berada di area Surabaya. TVOne Biro Surabaya menerima bantuan dana bagi Ibu Prita yang nantinya akan dikoordinir oleh mereka dan dikumpulkan ke Jakarta. Berikut salah satu cuplikan beritanya :
Dan dalam berita tersebut saya menemukan sebuah link yang cukup menarik pula. “Fahmi Idris Bantu Bayar Denda Prita”. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Fahmi Idris menyanggupi akan membantu Ibu Prita dengan membayarkan separuh dari hukuman yang dikenakan kepada Ibu Prita. Yaitu sebesar Rp. 102 juta. Alhamdulillah, semoga beliau ikhlas membantu Ibu Prita tanpa tendeng aling-aling apapun (imbal jasa). Dan semoga Allah SWT membalas segala kebaikan kepada Bapak Fahmi Idris beserta keluarga Bapak. Berikut cuplikan videonya :
Mari kita rapatkan barisan melawan kedzoliman!
If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.





wah piye nek ngene iki.. tak kiro kasuse wis tamat dengan benar
kasuse belum tamat, dan berharap kasus ini bisa tamat dengan benar. sehingga oleh gratisan kaos dari vangler.com. asssiikkkkkk \:D/
sik miris maneh, iku kasuse nyolong semongko… mosok ditahan 5 taun??ckckckckkc